Habib Rizieq Ajukan Praperadilan

Habib Rizieq Resmi Ditahan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jambiseru.com – Habib Rizieq ajukan praperadilan. Imam Besar FPI itu resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu soal kasus yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Suharno, menyatakan gugatan itu sudah diterima oleh pihaknya.

“Iya, sudah masuk,” ujar Suharno ketika dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Bacaan Lainnya

Suharno menyebutkan, sejauh ini hanya Habib Rizieq yang menggugat praperadilan. Untuk tersangka lain di kasus yang sama belum mengajukan gugatan.

“Baru satu. Permohonannya hanya Moh. Rizieq alias Habib Muh Rizieq Syihab,” terang Suharno.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar membenarkan pendaftaran gugatan praperadilan itu.

“Sekarang proses,” katanya singkat.

Habib Rizieq adalah tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kini dia sudah ditahan Polda Metro Jaya. Ketika pemeriksaan pun penyidik telah menerbitkan surat penangkapan kepada Habib Rizieq.

Menurut Aziz, mereka menggugat semua proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq.

“Semua (digugat), penahanan dan penangkapan HRS juga,” kata dia. (*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait