Kasus Dugaan Korupsi Formula E yang Seret Anies Baswedan Digarap KPK

Ilustrasi KPK
Foto: Ilustrasi KPK

Jambi Seru – Kasus dugaan korupsi formula E yang seret Anies Baswedan, mulai digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK menyatakan tengah fokus menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus korupsi di DKI Jakarta tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan, jika yang tengah dilakukan oleh KPK saat ini adalah bentuk profesionalitas kerja, dalam memberantas korupsi.

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai ­upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,” katanya, Senin (2/1/2023).

Bacaan Lainnya

”Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,” tambahnya, seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, KPK: Profesionalitas Kerja

Namun, kata Ali, KPK me­nya­yangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal itulah yang di­khawatirkan bisa menimbul­kan pemahaman publik yang salah kaprah.

“Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengeta­huan tentang asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia ke­pada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur,” tuturnya.

Ia mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e Undang-Undang KPK.

“Bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Kendala

Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan.

“Seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan kete­rang­an yang dibutuhkan. Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyi­dikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ucap Ali.

Bahkan, kata Ali Fikri, dalam praktiknya, beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut apabila sudah masuk pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan beberapa kendala dalam menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta tersebut. Salah sa­tunya adalah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).

“Kan masih dalam tahap penyelidikan, seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office/KPK Inggris) karena kedudukan FEO-nya itu kan di sa­na. Kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau me­minta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” kata Alex, di sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu, 11 Desember 2022 lalu. (tra)

Pos terkait