Lebih Rendah dari Zola, Asiang Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Joe Fandy Yoeman alias Asiang Perkara Uang RAPBD. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sidang Joe Fandy Yoeman alias Asiang Perkara Uang RAPBD.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Lebih Rendah dari Zola, Asiang Dituntut 2 Tahun Penjara

JAMBISERU.COM, Jambi – Joe Fandy Yoesman alias Asiang, pengusaha jasa konstruksi di Jambi, akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (26/11/2019).

BACA JUGAPendaftar CPNS di Batanghari Berjumlah 5.000 Lebih

Bacaan Lainnya

Tuntutan JPU ini lebih rendah dari tuntutan yang diterapkan kepada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kala itu, Zola dituntut 8 tahun penjara dan divonis 6 tahun penjara.

Asiang dan Zumi Zola, sama-sama terlibat dalam kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

“Setelah menghadirkan para saksi dan mendegarkan keterangan para saksi, saudara Asiang telah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Iskandar, JPU, dalam persidangan.

Karena perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : Copot Kepala BKD Sampai Kadis Pendidikan, Ini Alasan Gubernur Jambi 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 4 bulan,” tutup JPU Iskandar. (cr1)

Pos terkait