Pendaftar CPNS di Batanghari Berjumlah 5.000 Lebih

Yudi
Kabid Pengembangan SDM BKPSDMD Batanghari, Yudi Satya Nugraha. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Batanghari Tahun 2019 mengalami peningkatan Tiga kali lipat dari Tahun 2018 lalu.

BACA JUGA: Dikira Masuk Angin, Warga Bungo Tewas Usai Minum Cuka Getah

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batanghari, Yudi Satya Nugraha, mengatakan, jumlah pendaftar CPNS hingga pagi ini berjumlah kurang lebih 5.000 pendaftar.

Bacaan Lainnya

“Iya, tahun ini mengalami peningkatan hingga Tiga kali lipat. Jika pada tahun 2018 lalu, hingga hari terakhir pendaftaran sekitar 1.700 pendaftar,” kata Kabid Pengembangan SDM BKPSDMD Batanghari, Yudi Satya Nugraha, Selasa (26/11/2019).

Dikatakan Yudi, untuk pendaftar yang telah mengisi formulir berjumlah 5.120 orang pendaftar yang telah mengisi formulir. Untuk pendaftaran yang sudah pada selesai tahap pendaftaran atau finish berjumlah 4.343 orang. Untuk pendaftaran yang telah terverifikasi atau yang telah memenuhi syarat hingga saat ini berjumlah 1.038 orang.

“Sementara yang tidak memenuhi syarat yang telah kita verifikasi sebanyak 130 orang, yang belum terverifikasi sebanyak 3.175 orang. Untuk tahap verifikasi tersebut akan dilaksankan hingga tanggal 12 Desember 2019 mendatang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional,” terangnya.

Disinggung soal pendaftar yang ketegori tidak memenuhi syarat? Yudi mengatakan, rata-rata peserta yang tidak memenuhi syarat surat lamarannya tidak sesuai format dan ada juga yang tidak sesuai dengan tujuan yang didaftar oleh peserta.

“Contohnya, seperti pendaftar mengirimkan surat lamaran ke Bupati Batanghari, PPK Batanghari atau Kepala BKPSDMD Batanghari itu statusnya kita Memenuhi Syarat (MS) kan,” sebutnya.

Ditambahkan Yudi, Kalau untuk pelamar yang tidak MS contohnya seperti melamar ke Kementrian Keuangan Perwakilan Jambi atau PPK Jambi itu dimasukan ketegori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA: Kerap Disetubuhi Pamannya, Siswi SMP Ini Rutin Dicekoki Pil KB

“Kemudian pelamar yang tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah di hukum atau tidak pernah terlibat partai politik dan bersedia bekerja di Batanghari selama 10 Tahun, jika tidak ada mencantumkan satu pun maka kita nyatakan TMS, jika ada tercantum salah satu kita nyatakan MS,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait