Derita Rakyat Penyengat Olak (7): Rumah Bergetar, Debu Masuk, Warga 72 Tahun Minta Usaha Pasir Ditutup

derita rakyat penyengat olak
A Rahim, 72 tahun tinggal di Desa Penyengat Olak. Foto : Istimewa

Muaro Jambi, Jambiseru.com – Puluhan tahun hidup tenang di kampung halaman, A Rahim kini mengaku harus berhadapan dengan suara bising, getaran alat berat hingga debu pasir yang masuk ke rumahnya.

Di usia 72 tahun, warga RT 03 Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi, itu hanya bisa mengeluhkan kondisi yang menurutnya semakin mengganggu sejak adanya aktivitas usaha pasir di dekat rumahnya.

A Rahim telah tinggal di Penyengat Olak sejak 1955. Namun, sejak sekitar tiga tahun terakhir, ketenangan tersebut menurutnya berubah setelah aktivitas usaha pasir CV Lintas Makmur Sejahtera, yang disebut milik seseorang bernama Ayong, beroperasi tepat di samping permukiman.

Ironisnya, jarak antara rumah A Rahim dengan lokasi usaha tersebut hanya sekitar 10 meter.

Setiap alat berat beroperasi, getarannya disebut terasa hingga ke dalam rumah. Bahkan, A Rahim mengaku genteng rumahnya ikut bergeser akibat getaran tersebut.

“Kalau alat itu hidup, bergetarlah ke rumah kami. Kondisi rumah, apabila alat jalan, genteng kami berguyur-guyur turun. Apabila hari hujan, rumah kami kebocor, masuk air hujan,” kata A Rahim.

Persoalan yang dirasakan A Rahim tidak hanya soal getaran. Debu dari aktivitas usaha pasir juga disebut beterbangan dan masuk ke dalam rumah. Kondisi tersebut membuat warga khawatir terhadap kenyamanan dan kesehatan keluarga.

“Kesehatan kami terganggu oleh debu-debu pasir itu masuk ke rumah kami, dibawa angin,” sebutnya.

Ia juga mengeluhkan jam operasional aktivitas usaha yang menurutnya tidak menentu. Suara dan aktivitas alat berat disebut sudah berlangsung sejak pagi hingga malam.

“Jam kerjanya, tidak ada jam kerja. Jam 5 atau jam 6 sudah kerja. Jam 12 istirahat langsung kerja. Sore jam 5 sampai jam 9 malam kerja,” ungkapnya.

Bagi A Rahim, kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan ketidaknyamanan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat beristirahat justru disebut ikut terdampak aktivitas usaha yang berada sangat dekat dengan tempat tinggalnya.

Selain dampak aktivitas, A Rahim juga mempertanyakan keberadaan usaha pasir tersebut dari sisi perizinan.

Ia mengaku menduga usaha tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan tidak melalui persetujuan warga setempat.

“Harapan kami dari pemerintah, minta cek itu, izin lingkungan tidak ada. Kalau menurut itu, usaha pasir di tengah dusun juga tidak boleh,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah turun langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh aspek perizinan dan dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat.

Menurutnya, pemeriksaan pemerintah penting agar persoalan tidak hanya berhenti sebagai keluhan warga, tetapi mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.

Setelah puluhan tahun tinggal di Penyengat Olak, A Rahim mengaku hanya ingin menjalani masa tuanya dengan tenang.

Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap keluhan warga yang terdampak aktivitas usaha pasir tersebut.

Bahkan, A Rahim secara tegas meminta agar aktivitas usaha pasir tersebut tidak lagi berada di tengah permukiman.

“Harapan kami itu, usaha pasir itu ditutup. Itu harapan kami. Jangan ada lagi di kampung Penyengat Olak,” jelasnya.

Keluhan A Rahim menjadi gambaran keresahan warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi usaha pasir. Mereka berharap pemerintah segera turun ke lapangan, memeriksa kondisi sebenarnya, mengecek aspek perizinan, serta memastikan aktivitas usaha tidak mengorbankan kenyamanan, kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Lintas Makmur Sejahtera maupun pemerintah setempat terkait keluhan tersebut. (uda)

Pos terkait