Jambiseru.com – Satreskrim Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak dan juga pengopolosan minyak di Jambi. Kasus ini terkuak, setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat pengopolosan minyak.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Di Tangan Rocky Chandra, ESport Jambi Berkembang
Rumah yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak ilegal, yang juga tempat mengoplos minyak berlokasi di permukiman rumah warga. Lokasi tepatnya berada Kecamatan Kota baru, Kota Jambi. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan ton minyak ilegal siap oplos.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana di lokasi tersebut, dijadikan tempat mengoplos minyak oleh menjadi jenis pertalite, solar dan minyak tanah.
“Jadi ini diduga menjadi tempat penyimpanan minyak yang sudah dioplos menjadi jenis pertalite, solar dan minyak tanah yang nantinya diedarkan kepada masyarakat di beberapa lokasi di Jambi. Dari penggerebekan kita, minyak ilegal ini disimpan di jerigen mobil dan beberapa gudang dan diolah di rumah,” katanya, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan adanya minyak ilegal. Minyak tersebut disimpan di beberapa tempat. Minyak-minyak tersebut pun langsung diamankan petugas.
“Jadi minyak itu disimpan di beberapa tempat. Ada beberapa yang disimpan di rumah dan ada pula yang disimpan di dalam mobil truk, yang sudah diolah menjadi tempat penyimpanan minyak ilegal ini,” jelasnya lagi.
Tak hanya mengamankan puluhan ton minyak ilegal, polisi juga berhasil mengamankan dua orang. Untuk saat ini, dua orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Setelah dibawa ke Mapolresta Jambi, dua orang ini akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap penimbunan minyak ilegal tersebut.
“Sekarang ada dua orang yang kita amankan dulu di Mapolsek, mereka ini kita bawa dulu untuk dimintai keterangan sementara pemiliknya siapa masih dalam penyelidikan kita,” kata Kapolsek Kotabaru Jambi, Kompol Afrito Marbaro.
Menurut Marbaro, minyak ilegal yang ditemukan di dalam rumah tersebut, berasal dari Sumatera Selatan. Setelah dibawa ke Kota Jambi, minyak tersebut ditimbun di rumah yang berada di Kecamatan Kota baru itu.
“Kalau untuk jenis yang sudah di oplos menjadi pertalite dan solar itu dijual di SPBU mini atau Pertamini yang ada di Jambi. Sementara untuk minyak tanah di jual kepada toko-toko kecil,” ujar Afrito.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Update Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, Polres : Sedang Proses Penyidikan
Saat ini polisi masih mendalami kasus penimbunan minyak ilegal itu. Beberapa barang bukti minyak ilegal yang sudah dioplos dibawa ke Mapolsek Kotabaru untuk dijadikan barang bukti. (tra)
Sumber : Detik.com