Pangkalan Nakal Kena Sanksi, DKUMPKP Merangin Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPKP) mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPKP) mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.

Jambiseru.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPKP) mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.

Sebagai bentuk sanksi sekaligus solusi atas kelangkaan gas, DKUMPKP menggelar Operasi Pasar (OP) di area parkir Hotel Bukit Indah, Rabu (11/2/2026).

Operasi pasar tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Merangin, M. Syukur, menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh “gas melon” serta harga yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala DKUMPKP Merangin, Andrie Fransusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif selama tiga minggu terakhir. Dari hasil evaluasi, ditemukan sejumlah pangkalan melakukan pelanggaran administratif maupun operasional.

“Hari ini, Agen Haula Buana Kom menindaklanjuti rekomendasi kami dengan memberikan sanksi kepada salah satu pangkalan berupa pengurangan kuota. Jatah 200 tabung yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan tersebut, hari ini kami tarik,” ujar Andrie di lokasi kegiatan.

Ia menegaskan, sanksi diberikan secara bertahap. Jika pelanggaran kembali terjadi, pemerintah tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin usaha.

“Sanksinya bertahap, mulai dari administratif, pengurangan kuota, hingga yang paling berat pencabutan izin. Itu akan kami lihat perkembangannya ke depan,” tegasnya.

Sebanyak 200 tabung gas hasil pengurangan kuota tersebut langsung disalurkan kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.000 per tabung.

Karena pangkalan yang disanksi berada di wilayah Dusun Bangko, penyaluran diprioritaskan bagi warga setempat agar hak masyarakat tidak terdampak akibat pelanggaran oknum pangkalan.

“Karena tabung ini kami tarik dari pangkalan di lingkungan Dusun Bangko, maka kami kembalikan kepada warga sekitar agar tepat sasaran,” tambah Andrie.

Untuk mendapatkan LPG bersubsidi tersebut, warga diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Dusun Bangko.

Melalui langkah ini, DKUMPKP memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik pangkalan di Kabupaten Merangin agar tidak melakukan penyimpangan stok maupun harga. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat kecil.(Edo)

Pos terkait