Jambiseru.com, Merangin — Jumlah jabatan kepala sekolah yang kosong di Kabupaten Merangin mencapai 134 posisi. Rinciannya, 17 Kepala TK Negeri, 90 Kepala SD Negeri, dan 27 Kepala SMP Negeri hingga kini belum terisi secara definitif. Selasa (10/2/2026).
Kekosongan ratusan jabatan kepala sekolah ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah jabatan kepala sekolah memang kurang diminati, ataukah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi terlalu berat.
Untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, seorang guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berpendidikan minimal Strata 1 (S1), telah bersertifikasi, memiliki masa kerja minimal 8 tahun, berpangkat atau bergolongan III/c, memperoleh penilaian kinerja baik dalam dua tahun terakhir, serta memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Dr Misrinadi, membenarkan adanya kekosongan ratusan jabatan kepala sekolah tersebut. Menurutnya, kondisi itu sudah dilaporkan kepada Bupati Merangin.
“Terkait kekosongan jabatan kepala sekolah di Merangin sudah kita sampaikan ke Pak Bupati,” ujar Misrinadi.
Untuk sementara, jabatan kepala sekolah yang kosong masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
Misrinadi menjelaskan, salah satu penyebab utama kekosongan tersebut adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi seluruh persyaratan sebagai kepala sekolah.
“Nanti akan kita rapat internal di Dinas Pendidikan, kemudian membentuk tim panitia seleksi (pansel) dan menjalankan tahapan-tahapannya,” pungkasnya.(Edo)












