Update Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, Polres : Sedang Proses Penyidikan

Update Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu
Pleno tingkat kabupaten/kota Sungai penuh.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh berlanjut. Saat ini, kasus tersebut telah diambil alih pihak kepolisian. Bahkan Polres Kerinci sudah mulai melakukan penyidikan.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPJ Sekda Kerinci Asraf Buka Sosialisasi Perda Pilkades Serentak

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pasca diberhentikannya lima orang PPK Kecamatan Koto Baru oleh KPU Kota Sungai Penuh, kasus tersebut ternyata dilimpahkan bawaslu ke Polres Kerinci. Karena kelima PPK tersebut dianggap terlibat melakukan penggelembungan suara CE-Ratu sebanyak 2.000 suara pada Pilgub Jambi 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Terkati hal itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp membenarkan jika pihaknya telah mengambil alih kasus penggelembungan suara CE-Ratu oleh lima PPK Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Bahkan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Sudah, sedang proses penyidikan” kata Edi Mardi, Kamis (07/01/2021).

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman, ketika dikonfirmasi membenarkan jika kasus PPK Koto Baru sudah selesai prosesnya di Bawaslu Kota Sungai Penuh. Saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke Polres Kerinci.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaHeboh! Fadli Zon Ngelike Akun Porno, Ini Pengakuannya

“Sudah selesai di Bawaslu, kasus ini Sudah diserahkan ke Polres beberapa hari yang lalu,” ungkap Joni Arman. (*)

–updates–

Pos terkait