JAMBISERU.COM, Sengeti – Seorang perempuan berinisial R (30), warga RT 1 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. R diringkus Sat Reskrim Polres Muaro Jambi. Perempuan ini ditangkap karena bekerja sebagai bandar judi togel. Ia ditangkap pada Sabtu (29/6/2019), sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya.
BACA JUGA: Uang Jaspel Tak Dibayar, Tenaga RSUD Ahmad Ripin Mogok Kerja
Informasinya, R ditangkap saat sedang merupakan melakukan perekapan nomor togel. Karena tertangkap basah, ibu muda itu mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, R menyebut hasil dari menjual togel itu untuk kebutuhan sehari-hari. Karena, suaminya sedang sakit dan tidak lagi bekerja. Kemudian, hasil penjualan togel ini pun dalam sehari hanya berkisar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono membenarkan penangkapan tersebut. Mardiono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Dari itu tim Reskrim Polres langsung melakukan penangkapan terhadap R tersebut,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono, Senin (1/7/2019).
Mardiono menambahkan, usai mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buku catatan pemasangan nomor togel dan uang sebesar Rp 295.000 rupiah.
“Selain itu, juga mengamankan 1 unit handphone, 2 blok kertas kupon kosong, 3 blok kertas kupon angka nomor togel dan 3 pena untuk menulis nomor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardiono menyatakan bahwa, pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan menekam di balik jeruji besi Mapolres Muaro Jambi.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP,” terangnya.
Sementara, atas tertangkapnya R tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Muaro Jambi agar semakin sadar bahwa judi togel, minuman keras itu di larang. Karena itu semua bisa merusak generasi muda.
BACA JUGA: Di Batanghari 44 Anggota Polres Mendapatkan Kenaikan Pangkat
“Saya harap jika masyarakat melihat adanya peredaran seperti itu, segera laporkan ke pihak kepolisian, maka akan kami tindak. Jangan sampai generasi muda kita rusak karena hal tersebut,” pungkas perwira melati dua itu. (uda)











