JAMBISERU.COM, Sengeti – Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di RSUD Ahmad Ripin, Muaro Jambi, terganggu. Para tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah itu enggan melayani pasien. Pasalnya, uang jasa pelayanan (Jaspel) mereka tak kunjung dibayar.
BACA JUGA: Di Batanghari 44 Anggota Polres Mendapatkan Kenaikan Pangkat
Parahnya lagi, para dokter spesialis yang ada di rumah sakit itu memilih tidak mau turun ke rumah sakit untuk melayani pasien. Pihak menejemen rumah sakit akhirnya mengarahkan pasien ke IGD untuk ditangani dokter umum.
“Mereka ini bukan mogok kerja, pelayanan tetap berjalan. Ceritanya mereka merajuk karena belum menerima pembayaran jasa pelayanan,” kata Kabag TU RSUD Ahmad Ripin, Fauzan, Senin (1/7/2019).
Fauzan menyebut, petugas medis di RS Ahmad Ripin terlihat mulai malas-malasan bekerja sejak Rabu (26/6/2019) lalu. Sehari setelah itu, pihak menejemen rumah sakit langsung melapor ke bupati untuk menyampaikan telaah atas masalah ini.
“Nah keesokan harinya, pada Jumat kita rapat di ruang sekda. Hasilnya, jasa pelayanan itu harus dibayarkan,” jelas Fauzan.
Fauzan juga mengakui bahwa, jasa pelayanan petugas medis RSUD Ahmad Ripin telah dua triwulan ini belum dibayarkan. Pembayaran itu belum dilakukan lantaran adanya miss persepsi mengenai aturan TPP yang berlaku pada tahun ini dan aturan mengenai jasa imbalan terhadap pelayanan jasa yang diberikan oleh penyelenggara kesehatan.
“Jadi ada miss persepsi, pandangan kami jasa pelayanan itu termasuk bagian dari TPP. Kami takut nantinya terjadi double pembayaran,” cetusnya.
Selain itu, Fauzan mengatakan bahwa, pihaknya sudah mencoba mengkonsultasikan pemberian jasa pelayananan ini kepada instansi yang berwenang. Hasil konsultasi itu pada intinya menganjurkan agar dilakukan pembayaran. Sebab, para penyelengggara kesehatan wajib mendapat uang pengembalian atas imbal jasanya.
BACA JUGA: 50 Personil Polres Muaro Jambi Naik Pangkat
“Kita sempat konsultasi ke BPK. Jaspel ini ternyata memiliki aturan tersendiri, bukan bagian dari TPP. Kita sudah memutuskan akan membayarkan jasa pelayanan tersebut,” pungkasnya.(uda)