Polres Muaro Jambi Amankan Kayu Tanpa Dokumen

Kayu tanpa dokumen saat diamankan polres muaro jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com
Kayu tanpa dokumen saat diamankan polres muaro jambi.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Kepolisian resort (Polres) Muaro Jambi berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada Selasa 8 Oktober 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGASore ini, Fadhil Arief Kembalikan Formulir ke Nasdem

Informasi yang didapat Jambiseru.com, polisi mengamankan kayu ilegal tersebut yang diangkut menggunakan dua unit truk. Dua unit truk itu berhasil diamankan di depan Polsek Kumpeh Ulu. Bahkan, kedua sopir turut diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono mengatakan, kedua sopir tersebut yakni RA (17) warga di salah satu Kecamatan Kumpeh dan KP (17) warga di Kecamatan Jaluko.

“Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Keduanya masih di bawah umur,” kata AKBP Mardiono, Rabu (23/10/2019).

Dikatakan perwira melati dua itu, dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap dua tersangka, polisi berhasil mendapati asal muasal kayu tersebut.

Kata Mardiono, untuk truk Mitsubishi Canter bernopol BH 8895 GU yang dibawa oleh RA berisikan kayu log dengan jumlah 5.02 M3, yang akan diangkut ke PT Tegar Nusantara Indah (TNI). Sedangkan untuk truk Hino berwarna kuning bernopol BH 8862 YU tersebut mengangkut kayu sebanyak 7.36 M3 dengan tujuan ke salah satu sawmill di Kecamatan Jaluko.

“Berdasarkan pengembangan kita juga berhasil amankan kayu yang sudah dimuat ke atas tronton dan juga di logpond. Jumlah kubikasinya masih dilakukan penghitungan. Ini kita amankan di wilayah Kecamatan Kumpeh,” ucap Mardiono.

Sementara, selain kedua tersangka, polisi juga menetapkan Direktur PT TNI sebagai tersangka. Kata dia, Direktur PT TNI ini berinisial RP alias A.

BACA JUGASoal Tiga Harimau di Mestong, BKSDA Sebut Belum Ketemu

“Saat ini RP masih dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Sat Reskrim Polres Muaro Jambi di Polda Jambi,” tandasnya. (uda)

Pos terkait