Resmi! Menhub Tetapkan Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen, Berlaku Khusus Roda Dua

Resmi! Menhub Tetapkan Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen, Berlaku Khusus Roda Dua
Resmi! Menhub Tetapkan Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen, Berlaku Khusus Roda Dua.Foto: Istimewa

JAKARTA, Jambiseru.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi mengenai potongan komisi ojek online (ojol) 8 persen saat ini difokuskan bagi layanan roda dua, bukan roda empat.

Dudy mengatakan pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojek online roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.

“Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Dudy, regulasi yang tengah disiapkan pemerintah hanya berlaku bagi layanan roda dua sehingga belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com

Pos terkait