Simpan Narkotika Dekat WC, Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku bersama barang bukti. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku bersama barang bukti.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Simpan Narkotika Dekat WC, Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

JAMBISERU.COM – Senin (20/4/2020) lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Jambi, mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu. Pelaku diamankan di Jalan Adityawarman Lorong Sukarejo RT 06 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca Juga : Curi Truk Mitshubishi Canter di Sungai Gelam-Muaro Jambi, Residivis Didor

Bacaan Lainnya

Pelaku pengedar Narkoba yakni Y (46), warga Jalan Adityawarman, Lorong Sukarejo, Gang Siku RT. 06, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi selatan, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombel Pol Dover Christian, melalui Kasubag Humas Polresta Jambi Ipda Jefri, menjelaskan, penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di lorong Sukorejo Thehok, sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan,” katanya, Rabu (29/04/20).

Kata Jefri, saat melakukan penindakan di salah satu rumah, petugas berhasil mengamankan Pelaku.
“Di rumah pelaku, saat digeledah, Narkoba jenis sabu ternyata disimpan di dalam tanah samping WC rumah orang tuanya,”

Jefri melanjutkan, dari pengakuan pelaku, ia mengatakan bahwa narkotika tersebut di dapat dari seorang narapida Lapas Jambi berinisial AS.

“Katanya ia dapat barang ini dari kawan yang di dalam LP, yang dimana nanti sabu ini mau dijualnya,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 6 paket Narkoba yang terdiri dari satu paket besar dan lima paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat total 30,12 gram.

Baca Juga : Rapid Test Warga Tebo yang Kontak dengan Pasien Positif Merangin Keluar, Ini Hasilnya

Atas perbuatan yang di lakukan, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yog)

Pos terkait