Ferdy Sambo Sudah Terima Surat Pemecatan dari Polri

Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Ist)

Jambi Seru – Akhirnya Ferdy Sambo terima surat pemecatan dirinya dari Polri. Dengan diserahkannya surat tersebut, maka mantan Kadiv Propam Polri tersebut sudah bukan bagian dari Polri lagi.

Sesuai dengan hasil putusan sidang banding, Ferdy Sambo menerima pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Adanya pemecatan tersebut, sesuai dengan keterangan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” ungkap Dedi.

Bacaan Lainnya

Dikuti dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), Dedi Parsetyo menegaskan, berkas petikan hasil sidang etik dan banding telah diterima oleh Ferdy Sambo

“Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Selain itu, Dedi juga menjelaskan, proses administrasi dari pemecatan Sambo juga sudah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Semetara untuk perihal sampai ke Presiden itu tergantung dari SDM yang masih dalam proses.

“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” jelas Dedi.

“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya.

Hasil itu Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan mengubah vonis komisi banding.

“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” terang Dedi.

Pos terkait