Opini M Sadrakh Putra: Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia

M Sadrakh Putra
M Sadrakh Putra, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.Foto: Jambiseru.com

Jambi Seru – Menurut Pasal 27 ayat (2) disebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan peng- hidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Sedangkan didalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal juga terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Bacaan Lainnya

Esensi inilah yang kemudian dikenal sebagai Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “Kesehatan adalah Lembaga sosial yang bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan Kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta.

Sehingga Kesehatan merupakan salah satu unsur untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia.

Namun kenyataannya, Masyarakat khususnya yang berada di Kawasan perdesaan masih kurang mendapatkan pelayanan. Salah satunya yaitu pada bidang Kesehatan. Baik Melalui Kantor Puskesmas mupun Poskesdes.

Ditinjau dari Desa-Desa yang berada didalam Kabupaten di Provinsi Jambi. Antara lain Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Bangko, Muaro Bungo dan Tebo.

Pada setiap kabupaten tersebut masih kurangnya perhatian di Bidang Kesehatan. Terutama masyarakat Perdesaan. Salah satunya masih terdapat beberapa yang perlu dilakukan peningkatan.

Untuk mendukung pencapaian Kesehatan sebagai hak Asasi manusia maka diperlukan upaya diantaranya sebagai berikut :

Pertama. Harus diadakan Puskesmas Keliling mengingat masyarakat yang berada di Desa. Serta dengan kurang maksimalnya jaringan yang dimiliki.

Sehingga masyarakat kurang merasakan pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Negara.

Dan mengingat jaman yang sekarang sudah modern. Apabila, masyarakat yang mengalami gangguan Kesehatan.

Bisa dilakukan secara online, seperti melalui aplikasi maupun melalui celuler.

Akan tetapi, hal ini belum bisa tercapai dikarenakan Desa – Desa tersebut belum memiliki tower atau dapat dikatakan jaringan yang kurang memadai.

Kedua, Infrastruktur. Puskesmas yang berada di Desa secara infrastruktur ataupun bangunan belum dapat dikatakan layak.

Tidak hanya kurang maksimal jaringan. Infrastruktur ataupun bangunan Puskesmas belum adanya dilakukan renovasi. Hal ini berpengaruh bagi kesembuhan bagi masyarakat yang mengalami gangguan Kesehatan.

Ketiga, Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini dapat dilihat dari kurangnya pegawai yang dimiliki oleh Puskesmas yang berada di Perdesaan.

Serta tidak hanya membutuhkan pegawai yang banyak saja. Akan tetapi juga diperlukan kemampuan yang memadai dalam memberikan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat di Desa.

Keempat. Peralatan dan Obat-obatan. Dalam memberikan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat mencakup juga peralatan dan obat-obatan.

Sehingga masyarakat yang mengalami gangguan pada Kesehatan dapat ditindaklanjuti secara cepat.

Kelima. Penyuluhan. Penyuluhan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di Desa. Agar masyarakat mendapatkan pengetahuan terkait penyebab dan dampak dari penyakit yang ditimbulkan.

Untuk bidang Kesehatan dapat dikatakan bahwa Negara bertanggung jawab untuk memberikan jaminan Kesehatan kepada rakyatnya. Tanpa memandang pangkat, jabatan maupun kehidupan sosial.

Hal ini dapat dilihat dari Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan dan fasilitas umum yang layak.

Yang dapat diartikan Kesehatan bagi Rakyat Indonesia sudah menjadi tanggung jawab negara. Dan tidak luput dari infrastruktur atau dapat dikatakan bangunan yang layak.

Didalam UU Kesehatan disebutkan “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan

Selain itu disebutkan “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Dan “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Untuk mencapai keberhasilan Puskesmas di Desa maka harus mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan membutuhkan dukungan dari seluruh Puskesmas, serta pihak-pihak yang terkait.

*) Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Pos terkait