Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan PBPU atau BP Secara Online

Daftar Calon Direksi BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Ist)

JAMBI, Jambiseru.com – Berikut cara daftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) secara online. Baca artikel ini sampai habis.

Ada 2 cara untuk daftar secara online BPJS Kesehatan / JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) baik pekerja maupun mandiri. Yakni : via whatsapp maupun via aplikasi.

1. Daftar BPJS Kesehatan via Whatsapp

Bacaan Lainnya

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan via whatsapp, silakan simpan nomor HP atau WA JKN / BPJS Kesehatan di 08118165165.

Setelah itu, silakan chat nomor tersebut. Pilih pendaftaran peserta baru. Baca secara seksama persyaratan peserta.

Berikutnya :

– Masukkan data diri beserta anggota keluarga (bagi yang mau jadi peserta sekeluarga)

– Pilih kelas rawat

– Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama

– Upload file kartu keluarga

– Klik next

Setelah itu tunggu konfirmasi dari petugas.

Dan selesai. Selamat, Anda sudah jadi peserta BPJS Kesehatan atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

2. Daftar via aplikasi JKN

Untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan atau JKN secara online via aplikasi, bisa lakukan langkah berikut :

– Buka google play store / APP Store

– Ketik kata kunci Mobile JKN, lalu download/install

– Setelah terinstal, klik menu Pendaftaran Peserta Baru

– Baca dan pahami persyaratan, lalu klik centang setuju

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ketik captcha lalu tekan cari

– Setelah data kependudukan Anda ditemukan, masukkan data data :
a. Alamat domisili
b. Fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat
c. Kelas rawat
d. Nomor HP
e. Pendaftaran perbankan atau non perbankan

– Simpan data. Nomor VA pembayaran akan dikirim ke email Anda, segera bayar, lalu Anda sudah jadi peserta JKN.

“Sekarang mau daftar lebih baik online saja. Via whatsapp bisa, aplikasi juga bisa, lebih mudah,” ungkap Lola (33), seorang kasir BPJS Kesehatan Jambi, ditemui di kantornya, Kota Baru, Kota Jambi, belum lama ini.

Dijelaskan, bagi peserta BPJS Kesehatan / JKN yang sebelumnya terdaftar sebagai karyawan di perusahaan swasta, kini bisa pindah ke peserta mandiri.

Cara daftarnya sama saja dengan pendaftar baru. Bisa daftar via Whatsapp maupun aplikasi Mobile JKN.

Sedangkan untuk kelas, ada 3 yang bisa dipilih. Yakni :

1. Kelas 1

Rawat inap kelas 1. Iuran bulanan Rp 150 ribu per orang.

2. Kelas 2

Rawat inap kelas 2. Iuran bulanan Rp 100 ribu per orang.

3. Kelas 3

Rawat inap kelas 3. Iuran bulanan Rp 35 ribu per orang.

Jadi, tunggu apalagi, segera daftarkan diri Anda menjadi peserta JKN / BPJS Kesehatan.(nas)

Pos terkait