JAMBI, Jambiseru.com – Kasus dugaan penolakan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan kembali mencuat. Seorang kakek berusia 75 tahun bernama Abu Khalipah, warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan karena sang kakek diduga ditolak saat hendak mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun tercatat sebagai peserta aktif BPJS.
Peristiwa penolakan terjadi pada 4 Juni 2025. Saat itu, Abu Khalipah yang dalam kondisi lemah datang ke RSUD Mayjen H. A. Thalib. Namun pihak rumah sakit menyatakan bahwa pasien belum masuk dalam kategori penanganan BPJS Kesehatan, dan apabila tetap ingin dirawat, harus melalui jalur umum dengan biaya pribadi. Anaknya sempat mempertanyakan dan memperdebatkan hal tersebut, mempertahankan hak ayahnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum. Pada 11 Juni 2025, mereka resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam proses persidangan, pihak rumah sakit telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh pengadilan, yakni pada 3 Juli, 24 Juli, dan 7 Agustus 2025. Namun hingga kini, RSUD Mayjen H. A. Thalib tidak menunjukkan iktikad baik untuk menghadiri sidang, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan dapat diartikan sebagai pengakuan tidak langsung atas kesalahan yang dilakukan.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan selaku tergugat turut hadir dan menghormati proses hukum dengan selalu memenuhi panggilan sidang. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., dengan anggota majelis Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Budi Prayitno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Andry Kurniawan, S.E., S.H.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak peserta BPJS serta akuntabilitas fasilitas layanan kesehatan dalam menjalankan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku. Proses hukum pun terus bergulir untuk mencari keadilan bagi Abu Khalipah dan keluarganya.(utg)