Rachel Vennya Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi

Rachel Vennya Jadi Tersangka
Rachel Vennya. (Ist)

Jambiseru.com – Akhirnya Rachel Vennya menyandang status tersangka, namun ia tidak ditahan oleh polisi. Pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan keputusan untuk tidak menahannya. Alasannya, hanya karena hukuman untuknya hanya satu tahun.

Selain Rachel Vennya, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka yaitu Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, serta petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga : Ini Penyebab Harimau Sumatera yang Terkam Warga Merangin Tewas di TPS BKSDA Jambi

Bacaan Lainnya

Keempatnya telah berstatus tersangka dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Pademangan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak menahan keempat tersangka lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

“Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Menurut Yusri, penyidik rencananya juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada keempat tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/11/2021) pekan depan.

“Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Rachel Vennya sebelumnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/11) lalu. Dia hadir bersama pacarnya, Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia untuk sama-sama diperiksa penyidik.

Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja ketika itu memastikan kliennya siap jika memang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum,” kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Itu merupakan momen kedua Rachel Vennya, Salim, dan Maulida diperiksa penyidik. Pemeriksaan kedua tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Pos terkait