Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx SID
Jambiseru.com – Nota keberatan alias eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan pencemaran nama baik ‘IDI Kacung WHO)’, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga : Pasar Glodok Jakarta Tetap Buka Meski PSBB
“Keberatan dari penasehat hukum tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (6/10/2020).
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan agenda persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara terdakwa Jerinx SID.
“Untuk penuntut umum agar disiapkan saksinya dalam sidang berikutnya,” kata Ida.
Dalam nota keberatannya, Jerinx SID mengaku keberatan atas dakwaan yang dilayangkan JPU.
Menurut Jerinx dan pihak kuasa hukumnya, JPU telah mendakwakan dirinya dengan pasal yang berbeda.
Baca Juga : Harga Pupuk Melonjak, Petani Menjerit
JPU dalam dakwaannya mendakwa Jerinx SID dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Sumber : Siberindo.co