Ramadhan menyatakan, Kapolda akan memberikan sanksi sesuai undang-undang. Selain itu, terhadap korban, mahasiswa atas nama MFA, kapolda telah memerintahkan Kabid Dokkes Polda Banten untuk kembali melakukan check up kesehatan.
“Jika sudah sehat, rekan MFA akan diminta keterangan sebagai saksi korban dalam penanganan pelanggaran yg dilakukan anggota itu,” jelas Ramadhan. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru,com)
Baca berita terkait di Jambiseru.com : 3.515 Aplikasi Online Dihapus OJK












