Jambiseru.com – Polisi yang banting mahasiswa hingga kejang bakal dapat sanksi tegas. Adanya sanksi tegas untuk oknum polisi tersebut, disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes polisi Ahmad Ramadhan.
Dikatakan Ramadhan, institusinya akan memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang bekerja tidak profesional di lapangan. Sanksi tersebut diberikan, karena oknum polisi tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur saat menangani unjuk rasa di Tangerang, Banten.
“Polri meminta masyarakat untuk percaya penanganan perkara ini. Tentu kami akan melakukan proses ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Polda banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur akan ditindak dengan tegas,” kata Ramadhan dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Ramadhan menjelaskan, kasus itu diawali adanya gesekan saat mahasiswa yang meminta bertemu dengan Bupati secara langsung. Kemudian massa aksi terjadi gesekan dan menimbulkan reaksi dari oknum personel pengamanan dalam rangka mengamankan pengunjuk rasa.
Kata Ramadhan, Kapolda Banten sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya dan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap masalah itu. Kapolda juga menyampaikan akan memproses pelanggaran anak buahnya.
“Atas perintah Kapolda, yang bersangkutan atas nama Brigadir NP, kasus diambil alih oleh Propam Polda Banten,” ungkap Ramadhan.