17 Partai Politik Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2024: Ini Nomor Urutnya

Ilustrasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Ilustrasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Jambi Seru – Sebayak 17 Partai Politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Seluruh partai tersebut dinyatakan telah lolos tahapan verifikasi faktual dan menjadi peserta pemilu 2024.

Adanya 17 partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU RI tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Penetapan tersebut diumukan saat agenda Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tidak lolos dan tidak menjadi peserta pemilu.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” katanya, seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul KPU Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, 8 Parpol Pakai Nomor Urut Lama.

Diketahui, Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, terdapat enam partai lokal Aceh yang dinyatakan lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Tak hanya menetapkan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU juga menetapkan nomor urut untuk sejumlah partai politik tersebut.

“Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak delapan partai politik memilih tetap menggunakan nomor urut lama yang sebelumnya pernah digunakan pada periode 2019, lalu.

Pos terkait