Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 tahun Kasus Asusila

Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 tahun Kasus Asusila
Foto Ilustrasi.

Polisi menyebut, saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.

Atas perbuatannya, rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait