Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 tahun Kasus Asusila

Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 tahun Kasus Asusila
Foto Ilustrasi.

Jambi Seru – Setelah menjalani sidang,akhirnya oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Dosen Unsri tersebut, Aditiya RA, dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Vonis terhadap oknum dosen Unsri tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022).

Dalam sidang yang digelar, terdakwa dihadirkan secara virtual. Ia terbukti melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

Atas perbuatannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di Rutan Kelas IA Pakjo, Palembang.

Pertimbangan yang memberat karena terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.

“Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatanya,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).

Pos terkait