Bawaslu RI Sebut Anies Baswedan Belum Lakukan Pelanggaran Pemilu

Anies Baswedan
Anies Baswedan datang ke Makassar dan disambut ratusan antusias ratusan warga. (ist)

“Paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkannya,” katanya

Di sisi lain, dia mengaku pihaknya telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi soal dugaan pelanggaran Anies.

Pendalaman yang dimaksud ialah melalui kunjungan dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait acara di Masjid Baiturrahman itu.

“Bawaslu akam menggali informasi dari para pihak yang terkait, mendatangi pihak yang terkait yang diindikasikan terjadi pelanggaran tersebut,” katanya.

“Diharapkan ke depan, peristiwa-peristiwa seperti ini dapat kita minimalisir dampaknya terhadap kondusifitas pemilihan umum ke depan,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, remai diberitakan Bawaslu telah menerima laporan terkait kegiatan Anies Baswedan di Aceh dari pelapor atas nama MT, pada 7 Desember 2022.

Gugatan dugaan kampanye ‘prematur’ tersebut tercatat dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Dalam laporannya, MT menduga adanya agenda penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.

Peristiwa itu berlangsung, saat Anies berkunjung ke Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada 2 Desember 2022 lalu. (tra)

Pos terkait