Bawaslu RI Sebut Anies Baswedan Belum Lakukan Pelanggaran Pemilu

Anies Baswedan
Anies Baswedan datang ke Makassar dan disambut ratusan antusias ratusan warga. (ist)

Jambi Seru – Setelah melakukan penyelidikan, Bawaslu RI sebut Anies Baswedan belum lakukan pelanggaran Pemilu. Sehingga laporan terhadap dirinya tidak bisa ditindak lanjuti oleh Bawaslu.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Menurut Bagja, aktivitas yang dilakukan oleh Anies Baswedan belum masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.

Rahmat Bagja menyampaikan pernyataan tersebut saat menggelar konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat Senin (12/12/2022) lalu. Ia menjelaskan soal kajian awal terkait laporan terhadap Anies Baswedan ke Bawaslu RI.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil,” kata dia, seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Bawaslu RI: Laporan Anies Baswedan Belum Mengandung Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Peristiwa di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada kunjungan Anies 2 Desember 2022 tersebut, kata dia belum mengandung unsur pelanggaran sebagaimana gugatan.

“(Hal ini karena) mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT (Daftar Pemilih Tetap), maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” ucap Bagja.

Bagja menjelaskan, jika bersikeras ingin ditindaklanjuti, Bawaslu memberi kesempatan dua hari kepada pelapor.

Dalam kurun waktu tersebut, pelapor diminta melengkapi syarat materiil dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan.

Pos terkait