Gasak Toko Tetangga, Dua Warga Jambi Kecil Diciduk Polisi

Warga Jambi Kecil Diciduk Polisi
Dua pelaku Sukino Aceng (39) dan Abdul Pakar (26) yang berhasil diamankan Polisi. Foto : Ramadhoni Yusal/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Kawanan pencuri toko di Kabupaten Muaro Jambi berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo. Keduanya diduga telah melakukan di toko yang terletak di Kelurahan Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Sebanyak dua pelaku berhasil diamankan, mereka yaitu Sukino Aceng (39) dan Abdul Pakar (26). Kedua pelaku sama-sama warga Kelurahan Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo. Pelaku ditangkap di Kelurahan Jambi Kecil pada, Senin (6/2/2023) siang.

Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Rikhani mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan seorang korban pencurian ke Polsek Maro Sebo.

Bacaan Lainnya

Korban bernama Arpan Juri (35) warga RT 3 Kelurahan Jambi Kecil, Maro Sebo, Muaro Jambi. Korban melapor bahwa toko miliknya telah terjadi pencurian.

Ipda Bambang mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada 2 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Diketahui, pelaku pembobolan tersebut adalah Diki, Khalik dan Adlan. Mereka masuk ke dalam toko korban dengan cara mencongkel jendela dan trali samping kiri toko.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku langsung menggasak puluhan bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

“Setelah mendapatkannya, pelaku mengeluarkan hasil curiannya melalui jendela dan pelaku Abdul dan Khalik memasukan rokok ke dalam karung serta membawa ke rumah pelaku Diki yang berada di depan toko korban,” sebut Ipda Bambang, Kamis (9/2/2023).

BB Warga Maro Sebo Diciduk Polisi
Barang bukti hasil curiian yang berhasil diamankan. Foto : Ramadhoni Yusal/Jambiseru.com

Setelah rokok hasil curian itu dimasukan ke dalam karung, selanjutnya para pelaku membawa hasil curiannya ke Desa Penyengat Olak.

“Rokok hasil curian ini dimasukan pelaku ke dalam karung. Rokok yang dicuri ini bermacam merek,” ujarnya.

Dikatakan Ipda Bambang, aksi pelaku ini sempat dicurigai oleh warga setempat. Saat itu, salah satu warga tengah duduk tak jauh di depan toko tersebut.

“Warga itu langsung ke rumah pelaku Diki dan melihat ada karung berisikan rokok bermacam merek. Namun, saat itu warga tersebut beralasan hanya meminta obat nyamuk di rumah pelaku Diki,” sebutnya.

Bambang menyebut, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Karena hasil dari introgasi tersangka, mereka melakukan pencurian ada lima orang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan itu berupa, 2 slop rokok merek LA Bold, 28 bungkus rokok Surya, 2 bungkus rokok Dunhill hitam, 1 buah karung warna putih berukuran 50 kg, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi BH 6344 AB beserta kunci kontan dan STNK, 1 buah gunting besi, 1 pasang sandal swallow dan 1 buah topi warna hitam.

“Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Maro Sebo,” tutupnya.(uda)

Pos terkait