JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berkomitmen mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta berdaya guna optimal bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Barang Milik Daerah (SIPD BMD) yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari pada 21–24 September 2026.
Kegiatan pembukaan yang dipusatkan di Aula Bapperida Kota Jambi pada Senin (21/09/2026) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Sementara itu, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Yudia Ramli, M.Si., turut hadir secara virtual melalui Zoom Meeting sekaligus menyampaikan pengarahan penting.
Bimtek strategis ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kota Jambi, serta jajaran pejabat pengelola dan pengurus barang di lingkungan Pemkot Jambi.
Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Aset
Inisiasi penerapan SIPD BMD oleh Kemendagri merupakan tonggak penting dalam transformasi digital pengelolaan aset daerah. Migrasi data ini bukan sekadar peralihan metode pencatatan administrasi, melainkan strategi besar untuk membangun basis data BMD yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai fondasi perumusan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Wali Kota Jambi Maulana menekankan bahwa digitalisasi aset harus mencakup seluruh kekayaan daerah secara menyeluruh, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan milik Pemkot Jambi. Menurutnya, aspek administrasi dan perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan pencatatan digital guna mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.
“Seluruh aset milik Pemkot Jambi diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan dan sertifikat yang sah untuk mencegah potensi gugatan atau sengketa lahan di kemudian hari,” tegas Maulana.
Sebagai langkah inovatif untuk mengukur validitas inventarisasi, Pemkot Jambi memberlakukan pemetaan status aset berbasis indikator warna:
Indikator Hijau: Menunjukkan aset dalam kondisi aman, lengkap dokumen legalitasnya, serta dikuasai secara fisik oleh Pemkot Jambi.
Indikator Kuning: Menandakan aset secara fisik dikuasai Pemkot Jambi, namun masih memerlukan penyelesaian administrasi dan percepatan sertifikasi.
Indikator Merah: Dikhususkan bagi aset yang dikuasai pihak lain secara tidak sah atau sedang menghadapi persoalan hukum.
Melalui pemetaan terukur ini, Pemkot Jambi dapat menentukan langkah penanganan, pengamanan, serta penyelesaian masalah hukum secara lebih tepat sasaran.
Optimalisasi Aset dan Pengawalan Migrasi Data
Selain aspek legalitas, Wali Kota Maulana juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset yang belum produktif (idle asset). Lahan maupun bangunan milik pemerintah daerah yang selama ini terbengkalai akan diarahkan untuk mendukung layanan publik esensial, seperti sektor kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas pengelolaan persampahan.
Selain itu, Pemkot Jambi membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pihak ketiga sesuai koridor regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah sosial-ekonomi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Guna memastikan kelancaran migrasi data, BPKAD Kota Jambi diinstruksikan untuk terus mengawal, memantau, serta melaporkan perkembangan dari setiap unit kerja secara berkala. “Komitmen pimpinan OPD dan para pengelola barang menjadi kunci keberhasilan penataan aset secara menyeluruh. Data harus benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” imbuh Maulana.
Arahan Kemendagri: Menuju Manajemen Aset yang Terintegrasi
Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli, mengapresiasi langkah Pemkot Jambi dan menegaskan bahwa SIPD BMD merupakan instrumen integrasi antara pusat dan daerah. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan BMD kini menjadi bagian integral dari manajemen keuangan publik yang bermuara pada kualitas pelayanan masyarakat.
“Pengelolaan barang milik daerah tidak lagi sekadar urusan administrasi atau pencatatan fisik semata. Pengelolaan aset adalah bagian integral dari manajemen keuangan daerah yang menentukan kualitas pelayanan publik. Prinsipnya jelas: good data, good decision, good asset, and good public service,” ungkap Yudia.
Kemendagri turut mendorong lima langkah strategis dalam implementasi SIPD BMD, yakni mewujudkan single source of truth (basis data terpadu), mengutamakan kualitas dan keakuratan data, melakukan rekonsiliasi berkala, menyusun profil aset (asset profile), serta mengembangkan dashboard manajemen aset berbasis asset intelligence.
Senada dengan hal tersebut, Sekda Kota Jambi A. Ridwan menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan tugas kolektif seluruh pimpinan perangkat daerah, bukan sekadar tanggung jawab BPKAD. Ia meminta para peserta mengikuti bimtek selama empat hari ini dengan sungguh-sungguh demi mewujudkan tertib administrasi aset di Kota Jambi.
Melalui penerapan sistem yang terintegrasi dan penguatan komitmen bersama, Pemkot Jambi optimis tata kelola aset daerah ke depan akan semakin transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat. (ris)











