Gasak Uang Rp 3,2 Juta di Toko Buah, Pria di Tanjabbar Berhasil Diringkus Polisi

img 20260408 wa0010
Pelaku Curat Uang Senilai Rp 3,2 Juta di Toko Buah Kabupaten Tanjabbar.

Jambiseru.com, Tanjabbar – Seorang pria berinisial SO (39), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah toko buah di kawasan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabbar.

​Kapolres Tanjabbar, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sungai Nibung ini diringkus tak lama setelah menjalankan aksinya pada Selasa (7/4/2026) malam.

“​Peristiwa pencurian ini terjadi sekira pukul 21.00 WIB di sebuah toko buah yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar,” ungkap Frans.

Dikatakan Frans, ​berdasarkan laporan dari korban, Bobby Masriadi, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang saat itu sedang sibuk melayani pembeli. Pelaku masuk melalui pintu depan dan melihat sebuah tas selempang tergantung di dinding.

“Disitu, tanpa membuang waktu, pelaku menggasak uang tunai di dalam tas senilai Rp 3,2 juta dan langsung melarikan diri,” terang Frans.

Frans menambahkan, ​usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjabbar yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, secara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

​”Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran. Sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berinisial SO berhasil kami amankan di depan Toko Ayam Guling, jalan Sriwijaya, Kuala Tungkal,” ujar Frans.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim, pelaku mengaku sempat berencana kabur menuju Kota Jambi setelah berhasil mengambil uang tersebut.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam,” kata Frans.

​Saat ini, pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Tanjabbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal yang berlaku terkait tindak pidana pencurian.

“Pelaku beserta BB saat ini kita amankan di Mapolres Tanjabbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Frans. (Put)

Pos terkait