Jambiseru.com – Lebih dari 240 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dipastikan memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi kekosongan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pengajuan formasi CPNS dilakukan berdasarkan jumlah ASN yang pensiun pada tahun berjalan.
“Jadi kita ajukan formasi sesuai dengan jumlah yang pensiun tahun ini. Disetujui atau tidak tergantung kementerian. Kita paling banyak ajukan untuk bidang operasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa jumlah formasi yang diajukan harus sebanding dengan jumlah pegawai yang pensiun.
Hal ini juga berkaitan dengan keterbatasan anggaran daerah.
“Ketentuan dari Kemendagri itu, berapa yang pensiun itu yang diajukan, karena tidak ada penambahan anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, terakhir kali Pemerintah Kota Jambi membuka seleksi CPNS pada tahun 2024 dengan total 44 formasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 peserta dinyatakan lulus, namun satu orang mengundurkan diri.
Sebanyak 43 CPNS yang tersisa telah resmi dilantik oleh Wali Kota Jambi pada 1 April 2026 dan kini telah mulai bertugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemkot Jambi berharap pengajuan formasi CPNS tahun ini dapat disetujui pemerintah pusat, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal meski terjadi pengurangan jumlah ASN akibat pensiun. (*)
berikan alternatif judul berita diatas












