JAKARTA, Jambiseru.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur, pada Minggu (9/8).
“Pelaku AA suka berpindah pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jakarta Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Minggu.
Penangkapan itu berawal saat unit Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan Informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian tim kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan serta melakukan penyamaran sebagai konsumen narkoba di kawasan Jakarta Timur.
“Pelaku ini berhasil ditangkap dan saat penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan dua klip narkotika jenis sabu di saku celana dengan berat 1,09 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram,” kata Trendy.
Tim lalu melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan tempat tertutup lainnya, serta menemukan empat paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram serta satu unit ponsel.
Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui mendapatkan sabu dari A (DPO).
Pelaku AA yang dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan mengungkap jaringan pelaku ini,” kata dia. (uda)
Sumber: Antaranews.com











