Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap. Foto: Antaranews.com

TANGSEL, Jambiseru.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu berskala besar pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu, menegaskan dari pengungkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa perangkat mesin cetak, tinta dan lembaran uang palsu dengan total 360.000 lembar pecahan Rp100.000.

“Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Viktor menjelaskan temuan pabrik produksi uang palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.

Kemudian, tim penyidik melakukan pengembangan dengan berhasil menemukan lokasi produksi yang berada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan.

Dari lokasi produksi uang palsu, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial N, S, D, dan AB.

“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut,” paparnya.

Ia menambahkan dua dari empat pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.

“Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujarnya.

Viktor mengatakan berdasarkan temuan di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku ini mencetak uang palsu berkualitas tinggi atau masuk kategori Grade A yang dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi skala besar bernilai total sekitar Rp1 miliar, termasuk mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.

“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Viktor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” katanya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan, serta memperkuat koordinasi guna mengantisipasi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik. (uda)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait