SAROLANGUN, Jambiseru.com – Nama PT Srinata Mahajati Corpora (PT SMC) kini menjadi sorotan tajam di tengah sengketa PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi (PT SSKB) seluas 25 ribu hektare di Sarolangun. Perusahaan ini muncul setelah JSW Ispat Special Products Limited dari India mengumumkan penjualan 100% saham PT SSKB kepada SMC pada 29 Maret 2022 senilai USD 1.075 juta atau sekitar Rp 17 Miliar.
Dilansir media partner Jambiseru.com, Jambitrending.com , angka Rp 17 Miliar untuk konsesi PKP2B 25.000 hektare adalah angka yang tidak masuk akal. Secara umum, nilai satu hektare lahan tambang batubara yang sudah berstatus PKP2B bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Jika dikalikan 25.000 hektare, nilai wajarnya seharusnya ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Dengan selisih yang sangat jauh ini, kuat dugaan transaksi tersebut bukanlah jual beli di harga pasar. Polanya justru mengarah pada dugaan pengalihan aset atau transfer of asset, yaitu memindahkan kepemilikan untuk tujuan tertentu, bukan untuk mencari keuntungan bisnis,” ujar sumber yang tak mau namanya dipublish di media.

Kecurigaan itu semakin menguat ketika publik mencoba menelusuri jejak PT SMC. Hingga kini, perusahaan yang membeli aset strategis negara sebesar 25.000 hektare itu tidak memiliki jejak sama sekali. Tidak ada website, tidak ada profil perusahaan, dan data Direksi serta Komisarisnya tidak ditemukan di ruang publik. Perusahaan yang tiba-tiba muncul pada 2022 dan langsung menampung aset sebesar ini patut diduga merupakan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle. Ciri ini umum digunakan agar tanggung jawab hukum dan beban regulasi tidak lagi berada di tangan pemilik lama.
Kejanggalan lain terletak pada nama perusahaan itu sendiri. Srinata Mahajati bukanlah bahasa Indonesia. Setelah ditelusuri, kata tersebut berasal dari Bahasa Sanskerta asal India. Srinata berarti Tuan Kemakmuran atau Penguasa Kekayaan, sementara Mahajati berarti Bangsa yang Agung. Penggunaan nama dengan muatan filosofis India yang kental ini menjadi sangat janggal untuk perusahaan lokal yang membeli aset tambang strategis di Jambi. Kuat dugaan pemilihan nama ini bukan kebetulan. Ini patut diduga sengaja dipilih untuk memiliki benang merah dengan pihak penjual sebelumnya yaitu JSW dari India, sehingga memudahkan koordinasi meskipun secara legal kepemilikan sudah berpindah.
Yang paling mencurigakan adalah timing kejadiannya. Penjualan saham dari JSW ke SMC terjadi pada 29 Maret 2022. Hanya berselang dua minggu, tepatnya 11 April 2022, Pemerintah menetapkan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pajak dan PNBP Pertambangan Batubara. PP ini merupakan turunan dari UU Minerba 2020 yang menjadi dasar “konvergensi” rezim PKP2B lama ke IUP/IUPK baru. Konsekuensinya, beban pajak dan PNBP bagi pemegang IUPK eks PKP2B menjadi lebih tinggi.
Urutan waktu yang berdekatan ini patut diduga bukan kebetulan. Ini adalah pola yang kerap terjadi, di mana aset dilepaskan ke entitas baru sebelum aturan baru yang memberatkan diterapkan, sehingga beban tersebut tidak ditanggung pemilik lama.
Dengan semua kejanggalan ini, publik kini bertanya: siapa sebenarnya yang mengendalikan 25.000 hektare PKP2B tersebut? Apalagi wilayah itu disebut tumpang tindih dengan IUP 899 hektare milik PT Tamarona Mas Internasional yang telah dimenangkan lewat Putusan PTUN Jambi No.04/G/2015.
Atas dasar itu, publik mendesak Kementerian ESDM untuk segera membuka data Beneficial Owner PT SMC. Negara berhak tahu siapa pihak yang sebenarnya berada di balik perusahaan yang kuat diduga sebagai perusahaan cangkang ini. Jangan sampai konsesi sebesar 25.000 hektare dikelola oleh entitas yang tidak transparan dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM belum memberikan penjelasan resmi terkait uji tuntas sebelum menyetujui pengalihan kepemilikan PKP2B sebesar ini. (Red)
Sumber : Jambitrending.com











