MERANGIN, Jambiseru.com – Sebanyak tiga pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari Jawa Tengah ditangkap polisi di Merangin. Mereka yaitu Parsudi (54), Damin (71) dan Ramin (54). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penangkapan tiga pelaku PETI ini dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Merangin. Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan aksi penambangan dengan mesin dompeng di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Provinsi Jambi pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa mesin dompeng dan perlengkapan untuk menambang emas.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, ketiga pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Begitu melihat petugas, mereka langsung berlari dan meninggalkan lokasi penambangan. Sehingga polisi terpaksa melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lumbrian, Minggu (5/2/2023).
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(edo)