Cassandra Angelie Tak Ditahan, Proses Kasus Prostitusi Tetap Berjalan

Cassandra Angelie Tak Berkutik
Cassandra Angelie [Instagram]

Jambiseru.com – Cassandra Angelie sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani wajib lapor karena tak ditahan. Walau tidak ditahan, penyidik Polda Metro Jaya apstikan proses hukum sang artis bakal terus berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan proses hukum Cassandra Angelie bakal lanjut sampai ke pengadilan.

Baca Juga :
Sudah Bugil, Cassandra Angelie Tak Berkutik saat Ditangkap

Bacaan Lainnya

“Untuk CA tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai persidangan,” ujar Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Cassandra Angelie ditetapkan jadi tersangka lantaran kedapatan menawarkan diri untuk prostitusi online. Bersama dengan tiga mucikarinya, dia disangkakan pasal pornografi dan UU ITE.

“CA yang bersangkutan dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka selain tiga muncikari,” ungkap Zulpan.

Karena itu, pasal yang dikenakan untuknya adalah Undang-Undang Pornografi dengan memperbantukan muncikari melakukan transaksi. Cassandra Angelie pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :
Setelah Cassandra Angelie, Polisi Bakal Panggil Artis-artis yang Terlibat Prostitusi

“Pasal yang dipersangkakakn disamping pasal 47 ayat 1 dan juga 27 UU ITE, dijuncto kan pasal 55, karena CA berperan juga menawarkan diri dalam kasus prostitusi online,” katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan mereka tak mengungkap identitas dari pemesan Cassandra Angelie. Menurut mereka, lelaki hidung belang yang menyewa jasa Cassandra Angelie dilindungi hukum dengan alasan privasi.

Pos terkait