JAMBISERU.COM, Sengeti – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Marzuki memasuki tahap dua, Rabu (4/9/2019).
BACA JUGA : Digerebek Pesta Seks Threesome, SH dan SR Jajakan Diri Lewat Medsos
Tidak lama lagi, mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki sebagai tersangka itu, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Muaro Jambi, Ade mengatakan bahwa, berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kasang Lopak Alai sebelumnya sudah dinyatakan lengkap. Saat ini berkas perkaranya telah dilakukan pelimpahan tahap II.
“Hari ini penyerahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik ke JPU. Tim JPU kemudian menyiapkan segala sesuatunya termasuk menyusun surat dakwaan,” kata Ade.
Dikatakan Ade, setelah proses pelimpahan ke pengadilan, maka kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
“Ketua Pengadilan yang menentukan jadwalnya, termasuk ketua majelis hakim dan anggotanya,” sebutnya.
Ade juga menyebutkan bahwa, dengan adanya kejadian ini, ke depan bisa menjadi cekal tangkal buat pengelolaan dana desa.
Untuk diketahui, mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki telah ditahan Kejari Muaro Jambi atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016-2017. Selama dua tahun anggaran itu, tersangka Marzuki diduga telah melakukan berbagai penyimpangan penggunaan Dana Desa sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.305.813.
Angka besaran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan Kejaksaan Muaro Jambi. Angka kerugian negara itu didapat melalui hasil perhitungan audit inevestigasi BPKP.
Pada pengelolaan Dana Desa Kasang Lopak Alai, tersangka Marzuki diduga telah melakukan berbagai penyimpangan. Perbuatan itu berupa dugaan mark up pekerjaan, kekurangan volume dalam pelaksaan kegiatan serta pembiayaan kegiatan fiktif.
Terhadap semua temuan itu, Pihak kejaksaan Muaro Jambi akhirnya menetapkan Marzuki sebagai tersangka pada 26 Juli 2019. Tersangka ini telah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, tersangka tidak kunjung mengembalikan kerugian negara tersebut.
BACA JUGA : Mahasiswi Sungai Penuh Ditemukan Tewas Gantung Diri di Padang
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Junto UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(uda)