Mau ke Jakarta Pakai Mobil Pribadi, Siap-siap Dites Antigen

Mau ke Jakarta
Foto istimewa. (Ist)

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Kemudian, untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan bisa diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk. (tra)

sumber :Suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait