Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.
Kemudian, untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan bisa diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk. (tra)
sumber :Suara.com (Media Partner Jambiseru.com)












