Febri Diansyah Sindir KPK, Penyidik yang Bisa Tangkap Harun Masiku Disingkirkan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Jambiseru.com – Polemik ditubuh KPK masih menjadi sorotan. Terbaru, Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah ikut sindir KPK, menurutnya penyidik yang bisa tangkap Harus Masiku malah disingkirkan. Padahal saat ini Harus Masiku masih menjadi buronan yang kasusnya harus segera diselesaikan KPK.

Seperti diketahui, Harun Masiku adalah eks caleg PDIP yang menjadi buronan KPK di kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia sudah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020 dan hingga saat ini belum juga berhasil ditangkap.

KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri menyatakan jika upaya pencarian terhadap Harun masih dilakukan.

Pada Senin 31 Mei 2021, KPK mengirimkan surat kepada Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Namun, upaya ini yang kemudian disorot. Sebab baru dilakukan usai 1 tahun 4 bulan Harun buron.

“Pimpinan KPK baru sampaikan telah ajukan red notice ke Interpol di 31 Mei 2021 kemarin. 1 tahun 4 bulan kemudian sejak HM (Harun Masiku) jadi DPO,” kata eks juru bicara KPK Febri Diansyah di akun Twitter-nya, dikutip Kamis (3/6/2021). Febri sudah mempersilakan kumparan mengutip twitnya.

Dalam twitnya itu, Febri menyinggung adanya tim di KPK yang berhasil menangkap sejumlah buronan. Sementara Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap.

Penyidik yang berhasil menangkap buronan itu, kata Febri, kini disingkirkan dari KPK melalui TWK. Meski, Febri tidak menyebutkan identitas dari penyidik tersebut.

Ditambah lagi, ada penyelidik yang mengakui tahu keberadaan Harun Masiku dan selangkah lagi bisa menangkapnya, justru ikut disingkirkan melalui TWK.

“Penyelidik yang mengetahui keberadaan Harun Masiku justru tidak bisa menangkap karena ia termasuk yang disingkirkan karena TWK,” kata Febri.

Febri pun mempertanyakan komitmen KPK dalam melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku. Terlebih mengingat, usai pencegahan Harun ke luar negeri berakhir pada 17 Januari 2021, KPK baru meminta red notice 31 Mei 2021. Sehingga ada jeda sekitar 4 bulan tidak ada larangan Harun Masiku ke luar negeri.

“Kenapa Pimpinan KPK tidak serius menangkap Harun Masiku? Apakah terkait dengan nama politikus lain yang muncul di persidangan?” tanya Febri.

“Kenapa Penyelidik & Penyidik yang OTT & tangani Harun Masiku disingkirkan dengan TWK?” sambungnya.

Hal yang sama ditanyakan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono. Ia menyoroti soal penerbitan red notice yang disebut tidak akan efektif menangkap Harun apabila dia di dalam negeri.

“Red notice interpol tidak efektif apabila buron berada di dalam negeri. Apakah ini sebuah petunjuk?Berharap Harun Al Rasyid menangkap Harun (Masiku),” kata Giri di Twitter.

Diketahui, penyelidik yang dimaksud oleh Febri maupun Giri adalah Harun Al Rasyid. Ia menjabat sebagai Kasatgas Penyelidikan di KPK. Tetapi, dia kini dinonaktifkan usai masuk daftar 51 pegawai yang akan dipecat karena TWK.

Dalam program To the Point kumparan, Harun sedikit bercerita bahwa ia pernah ditunjuk oleh pimpinan KPK untuk mencari dan menangkap para buronan. Termasuk Harun Masiku.

Ia diminta melalui Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menjadi komandan satgas pemburu DPO. Ia sempat menolak karena tak ikut perkara sejak awal. Sebab, perlu waktu untuk mempelajari profil dan lainnya terkait buron. Akan tetapi, karena sudah ada surat tugas dari Firli, ia pun menjadi tim itu.

Setelahnya, ia mendapati bahwa tim pemburu Harun Masiku saat itu sudah vakum selama satu tahun. Meski ia tidak merinci lebih jauh.

Harun Al Rasyid kemudian menyatakan bahwa tim yang dipimpinnya mengidentifikasi sejumlah hal terkait Harun Masiku. Padahal ia baru bergabung selama 2 bulan.

“Kerja kami dua bulan ini ada petunjuk-petunjuk dan indikasi-indikasi di mana Beliau ini berada,” ujar Harun.

Namun demikian, pencarian Harun oleh Harun Al Rasyid tidak bisa dilanjutkan usai SK 652 yang dikeluarkan Firli Bahuri menonaktifkan ia dan 74 pegawai KPK lainnya.

Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini, KPK belum berhasil menangkapnya. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah. (tra)

Sumber : kumparan.com 

Pos terkait