Bangunan Liar Tanpa Izin Marak di Bangko, Warga: Apakah Merangin Ini Bertuan? 

Bangunan liar di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) sebelah kantor pelayanan pajak pratama kota Bangko.
Bangunan liar di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) sebelah kantor pelayanan pajak pratama kota Bangko.

MERANGIN,JambiSeru.Com – Miris dan minim perhatian dari pemerintah kabupaten Merangin, bangunan liar tanpa izin kian marak di kota Bangko.

Meski tak memiliki izin, bangunan di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) pemerintah daerah Merangin itu sudah selesai dibangun dan siap untuk di tempati pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin Syafrani dikonfirmasi media ini tak menampik, bahwa izin pembangunan kios rangka baja PKL di kawasan RTH itu tidak diterbitkannya.

Bacaan Lainnya

“Dinas LH tidak memberi izin pembangunan kios itu, sebab kita (Merangin-red) masih kekurangan RTH, dak mungkin RTH yang ada malah di manfaatkan PKL,” kata Syafrani.

Khairul warga Bangko sangat menyayangkan aksi nekat pembangunan kios di RTH tanpa izin dan di atas lahan pemerintah daerah atau RTH.

“Itukan RTH jelas fungsinya itu bukan kios PKL. Mau jadi apa Kota Bangko ini sudah dikuasai PKL,” katanya. Jumat (23/2/2024)

Irul menambahkan, Pj Bupati Merangin jangan hanya diam dan terkesan Merangin ini tidak bertuan.

“Pj Bupati jangan diam seolah Merangin ini tak bertuan, jika melanggar Perda, perintahkan penegak Perda (Satpol-PP) bekerja untuk bongkar bangunan liar tersebut,” tambahnya.(*) 

Pos terkait