JAMBI, Jambiseru.com – PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kembali didemo Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jumat (21/8/2026). Dalam aksi tersebut, BPR mempersoalkan sejumlah aktivitas yang dilakukan PT SAS di lahan yang menjadi objek permasalahan BPR.
Erpen, Koordinator aksi BPR menyebut aktivitas seperti penanaman pohon di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pemasangan lampu jalan seharusnya tidak dilakukan selama status quo masih berlangsung. “Seharusnya saat status quo ini PT SAS tidak boleh berkegiatan,” ujar Erpen di depan kantor SAS saat aksi.
Sementara itu Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugerah mengatakan aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara, menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menciderai kewibawaan keputusan pemerintah. ‘Berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai PT SAS,” lanjutnya.
Sekedar informasi pada September 2025, Gubernur Jambi Al Haris meminta PT SAS menghentikan sementara pembangunan stockpile di kawasan Aur Kenali Kota Jambi, yang menjadi bagian dari persoalan antara perusahaan dan BPR.
Menanggapi aksi hari ini, Direktur PT SAS Kameswara Helly menegaskan bahwa perusahaan tidak sedang melakukan aktivitas pembangunan stockpile di Aur Kenali.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (21/8/2026), Helly mengatakan kegiatan konstruksi di lokasi telah dihentikan sementara sejak September 2025 setelah adanya permintaan secara lisan dari Gubernur Jambi Al Haris.
“Sejak saat itu, kegiatan pembangunan stockpile di kawasan tersebut tidak lagi berjalan,” kata Helly.
Helly menegaskan aktivitas yang dilakukan perusahaan saat ini lebih diarahkan pada kegiatan lingkungan berupa penanaman pohon di lahan milik perusahaan dan kegiatan CSR memberi bantuan untuk masyarakat berupa lampu Penerangan Jalan Umum (JPU)
Penanaman pohon dilakukan secara bertahap di lahan seluas sekitar 6 hektare yang direncanakan menjadi bagian dari kawasan RTH Kota Jambi.
Menurutnya kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari kewajiban yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Hingga saat ini perusahaan tidak menerima adanya ketentuan dari lembaga yang berwenang yang melarang kegiatan penanaman pohon di lahan tersebut,” ujar Helly.
Ia berharap kegiatan penanaman pohon tersebut dapat dilihat secara objektif karena, menurut dia, perusahaan tidak sedang melakukan pekerjaan konstruksi.
“Saat ini kami tidak sedang membangun stockpile, melainkan menjalankan program penanaman pohon di lahan milik perusahaan,” katanya.
PT SAS juga mempertanyakan sikap WALHI yang mempersoalkan kegiatan penanaman pohon tersebut. Helly menilai upaya menjaga lingkungan semestinya menjadi kepentingan bersama, terutama bagi organisasi yang mengatakan diri pejuang lingkungan.
“Bukankah investasi tetap perlu berjalan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan serta tidak mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan penanaman pohon merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga lingkungan dan mendukung keberlanjutan di sekitar wilayah operasional.
Ia juga menyinggung terkait aksi BPR yang sebelumnya mendatangi lokasi penanaman pada awal Agustus 2026, Helly mengatakan perusahaan menghargai kritik dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik. “Bukan hanya kritik tersebut diharapkan disampaikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan dengan melihat tujuan dari kegiatan yang dilakukan,” kata Helly.
PT SAS juga menyebut kegiatan penghijauan di lahan tersebut melibatkan masyarakat sekitar. Warga bahkan turut berpartisipasi dalam proses penanaman pohon yang dilakukan perusahaan.
Ia juga menyinggung soal pemasangan lampu PJU yang ikut dipermasalahkan BPR, Helly menegaskan lampu yang dipasang tak hanya di Aur Kenali saja, namun juga berjalan di daerah-daerah lain di Provinsi Jambi.
“Menerangi jalan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat yang melintas, seharusnya itu adalah kegiatan baik yang tak perlu disalah-salahkan,” lanjut Helly lagi. (*)











