Hak Lingkungan Hingga Potensi Kriminalisasi Dibahas Dalam Pelatihan Warga Penyengat Olak

Hak Lingkungan Hingga Potensi Kriminalisasi Dibahas Dalam Pelatihan Warga Penyengat Olak
Hak Lingkungan Hingga Potensi Kriminalisasi Dibahas Dalam Pelatihan Warga Penyengat Olak. Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Menghadapi persoalan lingkungan dan potensi persoalan hukum tidak cukup hanya dengan keberanian. Masyarakat juga perlu memahami hak, mengetahui jalur hukum, serta mampu menyusun langkah advokasi secara terorganisir.

Semangat itulah yang melatarbelakangi digelarnya Pelatihan Peningkatan Kapasitas Rakyat di Desa Penyengat Olak, Minggu (4/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut menjadi ruang belajar bersama bagi masyarakat dan pemuda desa untuk memperkuat pemahaman mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus hak masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum.

Sebanyak 30 peserta mengikuti pelatihan. Mereka terdiri dari pemuda desa, masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap persoalan lingkungan dan keadilan, serta perwakilan komunitas dan organisasi masyarakat setempat.

Pelatihan tidak hanya membahas teori. Peserta juga dibekali pemahaman dan keterampilan praktis untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat serta merancang aksi yang terorganisir, damai, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Dalam sesi pertama, peserta mendapatkan materi mengenai hak atas lingkungan. Pembahasan mencakup Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), hak masyarakat memperoleh informasi, hak untuk berpartisipasi, serta hak mendapatkan keadilan dalam persoalan lingkungan.

Sementara sesi kedua mengangkat tema Hak Rakyat di Dalam Proses Hukum.

Materi tersebut membahas sejumlah hak dasar masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum, antara lain hak untuk mendapatkan pendampingan, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, serta pengenalan terhadap potensi kriminalisasi terhadap aktivis maupun masyarakat yang memperjuangkan kepentingannya.

Dua narasumber utama dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni praktisi hukum/advokat yang memberikan materi mengenai hak atas lingkungan dan proses hukum.

Direktur Ykr, Achmat Subhan, menilai peningkatan kapasitas masyarakat penting agar warga tidak hanya menjadi pihak yang terdampak ketika muncul persoalan lingkungan, tetapi memahami posisi dan hak mereka.

“Kegiatan ini penting bagi masyarakat. Agar masyarakat mengetahui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sekaligus memperkuat kekompakan dan solidaritas masyarakat,” kata Achmat Subhan.

Menurutnya, pemahaman terhadap hak juga menjadi modal penting bagi masyarakat untuk mengambil langkah secara tepat ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan lingkungan maupun hukum.

Senada dengan itu, Bang Aan yang akrab disapa demikian berharap kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Pelatihan ini sepenuhnya didukung melalui kemandirian dan swadaya masyarakat. Karena itu, penyelenggara berharap kegiatan tidak berhenti sebagai forum diskusi sehari, tetapi berlanjut menjadi gerakan masyarakat yang mampu memperkuat solidaritas dan kesadaran warga di tingkat desa.

“Kami berharap pelatihan ini tidak berhenti di ruang pertemuan, tetapi menjadi gerakan nyata di desa,” kata salah satu perwakilan panitia.

Melalui kegiatan tersebut, warga Desa Penyengat Olak diharapkan semakin memahami hak-haknya, mampu membangun koordinasi yang lebih kuat, serta memiliki keberanian untuk menyuarakan kepentingan masyarakat secara damai dan bertanggung jawab.

Bagi masyarakat, memahami hukum bukan sekadar mengetahui aturan. Lebih jauh, pengetahuan tersebut menjadi bekal agar setiap perjuangan atas lingkungan, keadilan, dan kepentingan bersama dapat dilakukan dengan terukur, terorganisir dan tetap berada dalam koridor hukum. (uda)

Pos terkait