Edi Purwanto Soroti Kecelakaan Tol: Jangan Selalu Salahkan Pengemudi, Pengawasan Harus Dievaluasi

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Edi Purwanto
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Edi Purwanto. Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Komisi V DPR RI menyoroti persoalan keselamatan di jalan tol yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tingginya kasus kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa mendorong DPR melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengawasan dan standar pelayanan badan usaha jalan tol.

Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto mengatakan, pembentukan Panitia Kerja (Panja) dilatarbelakangi oleh banyaknya kecelakaan di jalan tol yang menimbulkan korban meninggal dunia. Dalam sejumlah kasus, pengemudi menjadi pihak yang paling banyak dimintai pertanggungjawaban hingga berujung pada proses hukum.

“Latar belakang Panja ini dibentuk karena banyak korban meninggal dunia di jalan tol dan rata-rata yang dipersalahkan adalah driver yang masuk penjara,” kata Edi.

Menurutnya, persoalan keselamatan jalan tol tidak semestinya hanya dilihat dari kesalahan pengemudi. Kerusakan jalan, marka, fasilitas keselamatan, hingga kualitas pengawasan juga harus diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan.

Edi menilai kondisi tersebut menjadi momentum bagi DPR untuk mengevaluasi sejauh mana negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelola jalan tol.

“Di sinilah kita akan evaluasi bersama di mana letak kelemahan kita, fungsi pengawasan itu,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai kecelakaan yang terus terjadi jangan sampai menimbulkan kesan bahwa persoalan keselamatan di jalan tol dibiarkan tanpa penyelesaian yang menyeluruh.

Melalui Panja, DPR berencana melakukan investigasi terhadap 55 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan melihat berbagai aspek yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

“Kita akan bikin investigasi menyeluruh sehingga tipologinya kelihatan. Ini apa sih rusaknya jalannya, markanya, macam-macam. Semua 55 ini kita coba breakdown,” ujar Edi.

Hasil investigasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan masing-masing BUJT terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Setelah pemetaan dilakukan, tingkat pelanggaran akan dikategorikan berdasarkan tingkat keparahannya. Dengan demikian, sanksi yang diberikan dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing pengelola.

“Setelah diidentifikasi baru kita bikin kadarnya. Oh BUJT ini jauh dari SPM atau berat pelanggarannya, kemudian BUJT B sedang, BUJT C ringan,” katanya.

Edi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berat, DPR tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas terhadap pengelola.

“Ketika memang sudah berat, ya sudah harus dicabut,” tegasnya.

Menurut Edi, evaluasi tersebut pada akhirnya bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem keselamatan jalan tol berjalan dan negara benar-benar hadir ketika keselamatan masyarakat dipertaruhkan.

“Tujuan kita apa? Melindungi kita, melindungi nyawa,” ujarnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan pesan bahwa usia kemerdekaan Indonesia yang hampir satu abad harus diikuti dengan kemampuan negara memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.

“Artinya kita sudah hampir 100 tahun Indonesia merdeka, tetapi kita belum merdeka untuk menjaga betul nyawa rakyat kita,” tegas Edi. (uda)

Pos terkait