Bangunan Kios Tanpa Izin Diatas RTH Akhirnya Dibongkar Sendiri dan Dikawal Satpol-pp Merangin

Asisten I Setda Merangin M Sayuti saat memberikan keterangan pers usai pembongkaran kios tanpa izin RTH. Senin (18/3/2024).
Asisten I Setda Merangin M Sayuti saat memberikan keterangan pers usai pembongkaran kios tanpa izin RTH. Senin (18/3/2024).

Merangin,JambiSeru.Com – Setelah sempat molor, akhirnya bangunan kios rangka baja diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibongkar. Senin (18/3/2024).

Pembongkaran itu dilakukan pihak pembangunan kios yang bertempat didepan kantor pajak pratama Bangko dan dihadiri, Asisten I Setda Merangin M Sayuti, Kasat Pol-PP beserta personil dan Kadis Lingkungan Hidup Merangin Syafrani.

Surat perintah tugas dari Pj bupati Merangin tertanggal 14-15 Maret 2024 itu memerintahkan untuk pembongkaran kios tanpa izin itu.

Bacaan Lainnya
Tampak bangunan kios tanpa izin di atas RTH dibongkar secara mandiri oleh pihak pengembang. Senin (18/3/2024).
Tampak bangunan kios tanpa izin di atas RTH dibongkar secara mandiri oleh pihak pengembang. Senin (18/3/2024).

Asisten I M Sayuti mengatakan, pihak pembangun kios sepakat untuk bongkar sendiri dan diawasi tim dari Pemerintah Daerah.

“Hari ini mereka siap membongkar sendiri tapi tetap kami yang kawal,”ujar Sayuti. Senin (18/3/2024).

Dikatakan Sayuti, pembongkaran dilakukan secara maraton agar material bangunan tidak rusak dan bisa digunakan kembali.

“Hari ini mungkin atapnya dibongkar terlebih dahulu, untuk rangka baja juga dibongkar nant dan tetap dikawal Satpol-pp Merangin selaku penegak Perda,” tambahnya.(*) 

Pos terkait