PTTUN Palembang Kabulkan Banding Pemkab Merangin, Gugatan Saliman Ditolak Seluruhnya

Perjuangan hukum jajaran Pemkab Merangin ini tidak terlepas dari pengawalan intensif Tim Advokasi Kabupaten Merangin. Tim hukum tersebut diperkuat oleh M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H., serta Dwi Retno Wijanti, S.H.
Perjuangan hukum jajaran Pemkab Merangin ini tidak terlepas dari pengawalan intensif Tim Advokasi Kabupaten Merangin. Tim hukum tersebut diperkuat oleh M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H., serta Dwi Retno Wijanti, S.H.

Jambiseru.com, BANGKO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi memenangkan perkara sengketa tata usaha negara (TUN) melawan Saliman di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang menganulir putusan tingkat pertama dan menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pihak Penggugat.

​Kemenangan hukum Pemkab Merangin tersebut tertuang dalam Putusan PTTUN Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB tertanggal 9 Oktober 2026. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Tim Advokasi Pemkab Merangin, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tertanggal 13 Agustus 2026.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Palembang memilih untuk mengadili sendiri perkara sengketa tersebut dan memutuskan menolak gugatan Saliman untuk seluruhnya.

​Perjuangan hukum jajaran Pemkab Merangin ini tidak terlepas dari pengawalan intensif Tim Advokasi Kabupaten Merangin. Tim hukum tersebut diperkuat oleh M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H., serta Dwi Retno Wijanti, S.H.

​Mewakili tim advokasi sekaligus atas nama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin, Alex Sander Mandala Putra, S.H., menyampaikan rasa syukur serta apresiasi setinggi-tingginya atas keadilan dan objektivitas majelis hakim PTTUN Palembang.

​”Upaya hukum banding ini kami tempuh murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alex Sander saat memberikan keterangan resmi.

​Ia menegaskan, selama proses peradilan berlangsung, Pemkab Merangin senantiasa menghormati dan mengikuti setiap tahapan hukum secara profesional tanpa intervensi. Pihaknya juga memastikan bahwa proses sengketa hukum di pengadilan sama sekali tidak mengganggu stabilitas kerja maupun pelayanan publik.

​”Kami pastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.(Edo)

Pos terkait