JAMBI, Jambiseru.com – Manajemen PT SSKB (Sarwa Sembada Karya Bumi ) memberikan klarifikasi resmi terkait status operasional dan pelaksanaan kegiatan di wilayah kerjanya selama masa penghentian Operasi Produksi.
Perusahaan memastikan bahwa seluruh aktivitas produksi telah dihentikan secara resmi sejak 31 Maret 2026.
Sebagai badan usaha nasional, PT SSKB sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh pengusaha asal Indonesia yang berkomitmen penuh terhadap aturan hukum di tanah air. Jajaran kepemimpinan perusahaan ini terdiri atas Komisaris Utama Haji Wahyu Nugroho, Direktur Utama Haji Wahyu Sardjono, Direktur Produksi Haji Noor Nugroho, serta Direktur Haji Bambang Yunarso.
”Sebagai perusahaan yang murni dimiliki oleh anak bangsa, kami menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Keputusan menghentikan operasional ini adalah bentuk tanggung jawab nyata kami terhadap aturan negara,” tegas perwakilan manajemen PT SSKB dalam keterangan resminya, Jumat (09/10/2026).
Langkah penghentian ini telah dikomunikasikan secara transparan kepada seluruh mitra kontraktor yang berkontrak di wilayah PKP2B PT SSKB.
Keputusan tersebut didasarkan pada serangkaian surat internal perusahaan, yakni surat bernomor 0041/KTT/EXT-SE-PJP/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, surat nomor 0046/KTT/EXT-SE-PJP-IPP/IV/2026 tanggal 25 April 2026, serta surat penegasan bernomor 00XX/KTT/EXT/SSKB-XXX/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 perihal pembatasan pelaksanaan kegiatan.
Langkah taktis yang diambil PT SSKB ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 tertanggal 22 April 2026.
Regulasi tersebut mengatur tentang Kewajiban Mendapatkan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
”Kami sangat mendukung kebijakan transisi penataan sektor pertambangan ini. Sejak awal, kepatuhan terhadap regulasi dari Dirjen Minerba menjadi prioritas utama operasional kami,” tambah manajemen.
Dengan demikian, PT SSKB membuktikan sikap proaktif dalam mematuhi aturan penghentian kegiatan usaha pertambangan jauh hari.
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Dirjen Minerba, pemegang IUP tahap Operasi Produksi yang belum mengantongi persetujuan RKAB dilarang keras melakukan kegiatan fisik di lapangan.
Larangan tersebut meliputi aktivitas konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, hingga eksplorasi lanjutan.
Kendati demikian, regulasi tersebut secara tegas memberikan pengecualian khusus untuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, pemantauan, serta pengelolaan lingkungan.
Merujuk pada aturan tersebut, manajemen PT SSKB menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak lagi melaksanakan kegiatan Operasi Produksi maupun aktivitas komersial sejak 31 Maret 2026.
Meski demikian, perusahaan tetap menurunkan tim untuk menjalankan pekerjaan esensial yang sifatnya wajib guna menjaga keselamatan kerja, melindungi lingkungan hidup, merawat fasilitas, serta mengamankan aset perusahaan.
Sejumlah kegiatan terbatas yang tetap berjalan di lapangan meliputi penanganan dan pencegahan potensi longsor, pemantauan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) termasuk safety campaign, serta pengamanan wilayah kerja secara ketat.
”Kehadiran tim di lapangan murni untuk memastikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan tetap terjaga dengan baik sesuai koridor hukum yang diizinkan, bukan untuk kegiatan produksi,” jelas manajemen mempertegas.
Guna menunjang kegiatan pemeliharaan dan pengamanan tersebut, PT SSKB mengakui bahwa pihaknya masih mengerahkan sebagian tenaga kerja, alat berat, kendaraan, serta sarana pendukung lainnya secara proporsional.
Seluruh biaya dan operasional yang timbul dipastikan murni dialokasikan untuk kepentingan perawatan lingkungan dan aset, serta sama sekali tidak mengubah status penghentian Operasi Produksi perusahaan.
Melalui klarifikasi ini, PT SSKB kembali mempertegas komitmennya untuk terus menjalankan seluruh lini bisnis secara tertib, menjunjung tinggi profesionalisme, taat hukum, serta konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga terbitnya persetujuan RKAB resmi. (*)











