Masyarakat Penyengat Olak Datangi DLH Provinsi Jambi: CV Lintas Makmur Sejahtera Ternyata Pernah Disanksi

Masyarakat Penyengat Olak Datangi DLH Provinsi Jambi: CV Lintas Makmur Sejahtera Ternyata Pernah Disanksi
Masyarakat Penyengat Olak Datangi DLH Provinsi Jambi: CV Lintas Makmur Sejahtera Ternyata Pernah Disanksi. Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Kelompok masyarakat Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas stockpile pasir yang diduga dilakukan oleh CV. Lintas Makmur Sejahtera.

Kedatangan rombongan yang berjumlah 8 orang tersebut dipimpin langsung oleh Eri, didampingi oleh perwakilan dari Yayasan Kita Rakyat (YKR). Mereka diterima oleh Ibu Linda, Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, di ruang pertemuan kantor DLH Provinsi Jambi, Kamis (08/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga kembali menyampaikan keluhan yang sebelumnya mencuat di pemberitaan media online Jambiseru.com pada 07 Juli 2026.

Warga mengeluhkan debu yang dianggap mengganggu aktivitas sehari-hari, serta sejumlah rumah warga yang mengalami keretakan, kebocoran, hingga pergeseran genteng yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Menanggapi hal itu, Ibu Linda menjelaskan, DLH Provinsi Jambi bersama DLH Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi kegiatan CV. Lintas Makmur Sejahtera pada 13 Juli 2026.

Dari hasil telaah dokumen, diketahui bahwa perusahaan tersebut memiliki Persetujuan Lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tanggal 12 September 2025 tentang Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu Bata Serta Fasilitas Penunjangnya seluas 0,23 Hektar di Desa Penyengat Olak.

Selain itu, CV. Lintas Makmur Sejahtera juga diketahui telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 36/Kep.Dis/DLH/Tahun 2025 tanggal 01 Juli 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Untuk memastikan apakah benar terjadi penurunan kualitas udara ambien dan peningkatan getaran akibat aktivitas perusahaan, DLH meminta perusahaan melakukan pemantauan kualitas udara ambien dan pengukuran tingkat getaran di lokasi kegiatan serta pemukiman terdekat.

Pemantauan tersebut wajib menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, dinyatakan bahwa instansi lingkungan hidup di tingkat daerah kabupaten/kota berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal izin di bidang lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota.

Sehubungan dengan hal tersebut, DLH Provinsi Jambi menyerahkan pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas CV. Lintas Makmur Sejahtera kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan kewenangannya.

Pertemuan berlangsung tertib dan kondusif. Warga berharap agar pengaduan mereka segera ditindaklanjuti secara tuntas oleh instansi berwenang, sehingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat dapat segera diatasi. (uda)

Pos terkait