Berita Terbaru Jambi Darurat Corona, Berikut Protokol Kesehatan Anjuran Pemerintah

johansyah
Johansyah, Juru bicara tim gugus penanganan Covid-19 Jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Berita Terbaru Jambi Darurat Corona, Berikut Protokol Kesehatan Anjuran Pemerintah

Jambi – Mulai hari ini, Jumat 27 Maret 2020, status Jambi ditetapkan darurat corona atau covid-19. Untuk itu, ikuti protokol-protokol yang dianjurkan pemerintah demi kesehatan seluruh masyarakat Provinsi Jambi.

Baca Juga : Berbahaya! Jambi Darurat Corona, Tetap di Rumah!

Bacaan Lainnya

Berikut protokol kesehatan yang disampaikan pemerintah pusat lewat Pemerintah Provinsi Jambi dalam keadaan darurat corona/covid-19 :

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam 38 derajat Celcius, dan
b. Batuk/pilek

Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

Baca Juga : Info Penting : OJK Larang Leasing Tarik Kendaraan Selama Darurat Corona, Ini Aturannya

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19.
b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif,
i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
ii. Sampel akan diambil setiap hari
iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel
2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif

b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

JIKA ANDA SEHAT, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU
2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19,

Hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor
berikut: 119 ext 9.

Sumber: Pemprov Jambi, lihat di SINI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

(san)

Pos terkait