YPBJ Tegaskan Hak Kelola Unbari Berdasarkan Putusan Inkrah, Laporkan Dugaan Penguasaan Paksa ke Polda Jambi

Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar, menegaskan pihaknya tidak melakukan pengambilalihan, melainkan mempertahankan hak yang menurutnya telah diputus melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar, menegaskan pihaknya tidak melakukan pengambilalihan, melainkan mempertahankan hak yang menurutnya telah diputus melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

JAMBISERU.COM, Jambi – Polemik penyelenggaraan Universitas Batanghari (Unbari) antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) kembali memanas. Kali ini, YPBJ mengaku telah melaporkan dugaan penguasaan paksa sejumlah ruang pimpinan dan aset kampus ke Polda Jambi.

Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar, menegaskan pihaknya tidak melakukan pengambilalihan, melainkan mempertahankan hak yang menurutnya telah diputus melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi. Dasarnya adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi,” ujar Fadil.

Terkait isu dugaan peretasan sistem akademik yang sempat mencuat, Fadil membantah tudingan tersebut. Menurutnya, sistem akademik merupakan aset Universitas Batanghari dan hingga kini seluruh layanan administrasi akademik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan versi YPBJ, Fathiah, menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi bermula setelah seluruh rekening resmi Universitas Batanghari di Bank BRI, BTN dan Bank Jambi dibekukan.

Ia mengatakan, pembekuan rekening dilakukan untuk menghindari potensi kerugian selama konflik penyelenggaraan kampus berlangsung.

“Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan, berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II,” katanya.

Menurut Fathiah, rekening atas nama institusi belum dapat dibuka lantaran masih memerlukan dokumen akta badan penyelenggara, sementara status badan penyelenggara masih menjadi objek sengketa.

Meski demikian, ia memastikan seluruh pemasukan maupun pengeluaran dana dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada Senat Universitas. Mahasiswa juga diminta melaporkan setiap pembayaran kepada BAUK agar seluruh transaksi terdokumentasi dengan baik.

Fathiah juga mengungkapkan sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh Pj Rektor versi YPJ yang disebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan operasional kampus.

Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum diselesaikan, seperti pembayaran listrik, BPJS hingga layanan internet yang akhirnya menjadi tanggungan pihak YPBJ.

Di sisi lain, Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar, mengaku prihatin atas situasi yang terjadi di lingkungan kampus. Ia berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan tindakan yang berpotensi memicu keributan.

Abdul Gafar juga menilai penyerahan jabatan Pj Rektor oleh Afdalisma kepada pihak YPJ di tengah sengketa yang masih berlangsung menjadi salah satu pemicu meningkatnya ketegangan di lingkungan Universitas Batanghari.

Senada, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Faizah, kembali menegaskan pihaknya memiliki hak mempertahankan kampus berdasarkan putusan perkara perdata yang telah inkrah hingga tingkat kasasi.

“Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berhak mempertahankan tempat yang sudah kami menangkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah dan dikuatkan hingga tingkat kasasi,” tegasnya.

Menanggapi dasar hukum yang diklaim pihak YPJ melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Faizah menyatakan putusan tersebut, menurut penafsiran YPBJ, tidak memberikan hak kepada YPJ untuk mengelola Universitas Batanghari.

“Coba dibaca putusan TUN itu. Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan mereka berhak mengelola Unbari,” ujarnya.

Hingga kini, sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari masih berlangsung. Kedua yayasan sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kampus, sementara proses hukum terkait sengketa tersebut masih berjalan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak YPJ terkait pernyataan-pernyataan yang disampaikan YPBJ. Jika tanggapan dari YPJ diperoleh, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan.(Edo)

Pos terkait