Pemkab Merangin Pastikan Banding ke PTTUN atas Putusan PTUN Jambi

Kiri: Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander, SH., Kanan: Advokat Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, SH.,MH
Kiri: Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander, SH., Kanan: Advokat Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, SH.,MH

Jambiseru.com, MERANGIN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI.

Putusan yang dibacakan pada 13 Agustus 2026 tersebut mengabulkan gugatan Saliman terhadap Bupati Merangin. Majelis Hakim PTUN Jambi juga menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.

Tim Advokat Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, SH., MH., bersama Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alex Sander, SH., menyatakan Pemkab masih mempertimbangkan dan menelaah putusan tersebut. Namun, pemerintah daerah menilai terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang dinilai belum sejalan dengan bukti, keterangan saksi, maupun kondisi di lapangan.

“Pemkab berpendapat bahwa hasil putusan tidak sesuai dengan bukti-bukti, saksi-saksi dan kondisi di lapangan,” ujar Alex Alnemeri, Senin (17/8/2026).

Atas dasar itu, Pemkab Merangin akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke PTTUN sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemkab Merangin akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan PTUN Jambi perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI,” tegasnya.

Alex juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang ditempuh pemerintah daerah. Menurutnya, tidak perlu ada tekanan kepada Pemkab Merangin maupun kesimpulan sepihak sebelum seluruh proses hukum selesai.

“Untuk pihak tertentu, tidak perlu adanya penekanan terhadap Pemkab dengan menyimpulkan sendiri. Pemkab sudah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan konstitusi,” pungkasnya.

Dengan diajukannya banding, proses hukum terkait pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas tersebut selanjutnya akan berlanjut di tingkat PTTUN. Pemkab Merangin menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

Pos terkait